Jumat, 13 Mei 2022

Ulasan Hukum 1

 Assalamualaikum wr wb.

hai genkksss..!! lama gak ketemu!..

hahahaaaa.... ngeliat judulnya pada kaget ya?.. wajarlah gua kan norak!.. jadi ceritanya begini, gua kan lagi belajar Hukum di sebuah kampus di daerah Tangsel nih.. naaaahh daripada nanti gua lupa dengan apa yg gua pelajari mending gua tulis disini, jadi kalo suatu ketika gua butuh materi untk bikin skripsi atau tulisan gua masih bisa punya hak untuk copy paste, kan gua yg nulis.. heheheee...

Jadi kalo sekiranya lu yg mungkin lebih ngerti soal hukum mungkin nanti bisa tambahin tulisan gua ini dengan komen nya ya...

Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah mengatur jenis-jenis pidana. Hal ini tertuang dalam pasal 10 KUHP :
1. PIDANA POKOK, yang terdiri dari :
a. pidana mati
b. pidana kurungan
c. pidana denda
d. pidana penjara

2. PIDANA TAMBAHAN, yang terdiri dari:
a. pencabutan hak-hak tertentu, misalnya hak pilih dan dipilih, hak komunikasi dsb
b. perampasanbarang-barang tertentu ( penyitaan), misalnya penyitaan harta benda yg dicurigai hasil korupsi atau tidak pidana
c. pengumuman hasil putusan pengadilan/ hakim, hal ini bertujuan untuk mempermalukan atau memberi maklumat kepada umum mengenai pemidanaan yg diberikan

Perbedaan antara PIDANA POKOK dengan PIDANA TAMBAHAN:
1. PIDANA POKOK dapat berdiri sendiri, sedangkan PIDANA TAMBAHAN tidak dapat berdiri sendiri, pidana tambahan harus menyertai pidana pokok
2. PIDANA POKOK adalah keharusan (imperatif) sebab dia merupakan hasil keputusan hakim/ pengadilan yg timbul akibat sebuah tindakan pidana. sedangkan pidana tambahan tidak harus ada ( fakultatif) hal ini dapat diambil contih misalnya kasus korupsi, si terpidana dapat dikenai hukuman pidana pokok berupa penjara atau pengurungan dan dikenakan pidana tambahan untuk disita harta bendanya atau melakukan penggantian
3. Dalam hal-hal tertentu pidana tambahan merupakan keharusan, seperti dalam Pasal 250 bis,Pasal 261 dan Pasal 275. 172 3.1
BERIKUT INI ISI PASAL 250 KUHP :
Pasal 250
(1) Barangsiapa membikin atau menyediakan bahan-bahan atau perkakas-perkakas dengan pengetahuan, bahwa bahan-bahan atau perkakas-perkakas itu akan dipergunakan untuk meniru, memalsukan atau untuk mengurangkan harga mata uang atau untuk meniru atau memalsukan uang kertas Negara atau uang kertas Bank, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. (K.U.H.P. 64-2, 165, 187 bis, 261, 275).
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dapat dirampas.

HUKUMAN TERBERAT DARI PIDANA:
Pidana Pokok -Pidana Mati Pidana Mati merupakan pidana yang terberat, indikasinya adalah:
a. ia merupakan hukuman paling atas dalam jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP
b. Pelaksanaan hukuman mati menurut Pasal 11 KUHP dilaksanakan oleh algojo dengan cara digantung ( bunyi pasal 11 KUHP : Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.)
tetapi pasal ini telah dihapuskan berdasarkan Perpres No. 2 tahun 1964 yang menentukan pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan ditembak sampai mati di daerah pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tsb.

walaupun di beberapa negara telah dilakukan penolakan dan bahkan pencabutan mengenai ketentuan Hukuman Mati, bahkan Belanda sebagai tempat lahirnya KUHP yang dianut oleh Indonesia telah menghapuskan hukuman mati. Tetapi di Indonesia hukuman mati masih tetap dipertahankan utk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Di Indonesia pidana mati masih tetap dipertahankan mengingat bentuk kejahatan yang berat dan luasnya wilayah, sehingga dengan hukuman mati diharapkan dapat memberikan “deterent function”. hukuman mati dianggap sebagai “hukuman darurat” artinya bilamana diperlukan saja.

semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar